Keanggotaan

  1. Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja atau berminat pada bidang akuakultur.
  2. Anggota luar biasa adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang mempunyai sumbangsih terhadap pengembangan akuakultur di Indonesia dan mendapat pengesahan dari Rapat Pengurus.
  3. Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang berperan dalam pengembangan ISSA.

Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota biasa :

  1. Berhak hadir dan berbicara dalam Rapat Anggota.
  2. Berhak memilih dan dipilih.
  3. Berhak mengajukan usulan.
  4. Berkewajiban menaati AD/ART.

Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :

  1. Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
  2. Tidak berhak memilih dan dipilih.
  3. Berhak mengajukan usulan.
  4. Berkewajiban menaati AD/ART.

Berakhirnya Keanggotaan

  1. Meninggal dunia.

Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Pengurus Cabang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *