- Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja atau berminat pada bidang akuakultur.
- Anggota luar biasa adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang mempunyai sumbangsih terhadap pengembangan akuakultur di Indonesia dan mendapat pengesahan dari Rapat Pengurus.
- Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang berperan dalam pengembangan ISSA.
Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota biasa :
- Berhak hadir dan berbicara dalam Rapat Anggota.
- Berhak memilih dan dipilih.
- Berhak mengajukan usulan.
- Berkewajiban menaati AD/ART.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan :
- Berhak hadir dan berbicara dalam rapat anggota.
- Tidak berhak memilih dan dipilih.
- Berhak mengajukan usulan.
- Berkewajiban menaati AD/ART.
Berakhirnya Keanggotaan
- Meninggal dunia.
Menyatakan mengundurkan diri secara tertulis kepada Pengurus Cabang.